Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo alias Jokowi agar memerintahkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) melakukan reformasi kepemimpinan lembaganya secara serius.
Salah satu dasar yang dikemukakakan adalah persidangan Joko Soehiharto Tjandra menyeret beberapa pejabat elite Markas Besar (Mabes) Polri. Di antaranya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit.
“Agar nama-nama yang terungkap di persidangan Joko Tjandra diselidiki rekam jejaknya dalam promosi kepemimpinan Polri ke depan,” demikian isi tuntutan KAMI dalam keterangan persnya, Jumat, 27 November 2020.
KAMI menyebut perkara korupsi Joko Tjandra telah menunjukkan potensi keterlibatan berbagai petinggi negara dalam skandal kejahatan besar. Kasus ini menjadi bukti bobroknya kepemimpinan di tubuh kepolisian.
Ramai diberitakan, dalam Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Soehiharto menyebut nama Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, asal Partai Golkar.
Kedua nama itu disebut Napoleon dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol Polri atas nama buronan Joko Tjandra.
[Baca juga: 20 tahun Reformasi, TB Hasanuddin Sebut Habibie Sosok Reformis Sejati]
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono meminta publik agar mengikuti seluruh proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Ini, kan, sudah berjalan kasusnya di Pengadilan Tipikor. Kita sama-sama simak saja. Semuanya pasti akan diperiksa oleh hakim,” tuturnya, Rabu (25/11/2020).
Menurut Awi, penyidik Bareskrim Polri juga sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tindak pidana gratifikasi status red notice Joko Tjandra tersebut.
Terungkap dalam proses persidangan adanya dugaan aliran dana dari Joko Tjandra kepada Tommy Sumardi. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tommy menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.
Dugaan suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice. Djoko masuk ke dalam daftar karena menjadi terpidana hak tagih Bank Bali.
Jaksa juga mendakwa Joko Tjandra memberi suap kepada Irjen Napoleon sebanyak S$200 ribu dan US$270 ribu. Joko Tjandra juga didakwa memberi suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar US$150 ribu. []GOOD INDONESIA-RMK
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]











Karena kita sayang Polri.
Dari mana pemberantasan korupsi dimulai?
Adakah sosok yang teguh mempertahankan lembaga Polri tidak diseret-seret main politik?