Menyoal Kekerasan MIT Teroris, OPM ‘Cuma’ Kriminal Bersenjata

Gembong Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan personel Organisasi Papua Merdeka (OPM) [Foto: Dok. GOOD INDONESIA]

Dua peristiwa –masing-masing di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), serta di Manokwari dan Sorong masing-masing di Papua Barat– kembali mengusik masyarakat umum bertanya mengenai status yang disematkan negara kepada kelompok pelakunya.

Pada Jumat (27/11/2020), empat orang yang terdiri atas pasangan suami istri, anak, dan menantunya dibunuh secara keji di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Rumah korban dibakar habis.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyimpulkan kasus di Sigi didalangi Mujahidin Indonesia Timut (MIT), yang jelas didudukkan sebagai kelompok teroris. Mereka bersenjata api otomatis yang selama bertahun-tahun beroperasi di Kabupaten Poso, juga Sulteng, dan sekitarnya.

Anggota MIT diburu oleh satuan tugas (satgas) yang dibentuk khusus sejak 2016. Satgas berisi tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri yang didukung satuan terpilih Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara di Manokwari dan Sorong pada Kamis (26/11/2020) berlangsung demonstrasi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC) atau Kongres Nasional Papua Nugini Barat.

Mereka menyuarakan hak merdeka warga Papua asli dari pemerintahan Negara Kesatuan Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Demonstran berdalih Parlemen Eropa di Belgia pada 1997 mendukung deklarasi kemerdekaan dimaksud.

Demonstran sepanjang unjuk rasa meneriakkan yel-yel “Papua Merdeka”. Demonstrasi berujung rusuh. Polisi menangkap 36 pengunjuk rasa.

Lima hari berselang, tepatnya Selasa (1/12/2020), lima orang memanjat Kantor Komisaris Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Melbourne, Australia. Pelaku lalu mengibarkan bendera Papua Merdeka bintang kejora. Ada pula spanduk bertuliskan “TNI out, stop killing Papuan”.

Perlawanan bersenjata menuntut kemerdekaan Papua telah puluhan tahun berlangsung. Tak hanya menyerang personel Polri dan prajurit TNI, kelompok bersenjata juga menyasar penduduk sipil.

Jika MIT dikelompokkan sebagai teroris, gerombolan bersenjata di tanah Papua dicap senagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB). Sementara kelompok ini menamai dirinya Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ada pula nama Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB).

Kelompok bersenjata di Sulawesi Tengah dan Papua/Papua Barat sama menyasar aparat Polri dan TNI, serta warga sipil, juga merongrong kewibawaan NKRI, mengapa status kedua gerombolan berbeda di mata pemerintah?

Berikut beberapa pendapat yang GOOD INDONESIA himpun dari berbagai sumber seputar status terorisme dan KKB, serta dinamika persoalan di baliknya.

HERU SUSETYO
Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia/External Ph.D. Researcher tentang Radikalisme dan Terorisme di Tilburg University, The Netherlands

Adil Mendefinisikan Terorisme

Terorisme sampai kini tetap sukar didefinisikan dan bersifat sangat subyektif. Schmid dan Jongman (1988) menemukan 22 unsur definisi dari sekiar 109, yang berbeda-beda tentang terorisme. Walter Laqueur (1999) mengutarakan 100 definisi terorisme, sampai akhirnya ia menyimpulkan bahwa karakteristik umum semua definisi tentang terorisme hanyalah: “terorisme itu menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan”.

Atas nama keadilan dan nalar sehat, terorisme tidak dapat dipaksakan hanya berwajah tunggal. Misalnya, identik dengan wajah ke-Arab-Arab-an atau penganut agama tertentu saja. Terdapat potensi melakukan kekerasan di semua negara, bangsa, etnis, dan penganut agama.

Kelompok bersenjata di Papua/Papua Barat, apakah disebut KKB atau KKSB, sejatinya pelaku atau terduga pelaku terorisme. Mereka melakukan teror, menebar ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa, dan menculik warga sipil, yang seringkali bermotif politik. Mereka adalah teroris. Sama halnya dengan kelompok di Poso, di Bima, di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), ataupun Jawa Timur (Jatim).

Keengganan pemerintah untuk melakukan pelabelan sebagai terorisme terhadap KKB Papua/Papua Barat bisa jadi karena pendekatan politik yang diambil untuk meredakan ketegangan akibat separatisme. Suatu langkah yang diambil untuk mempertahankan integrasi Papua dan Papua Barat dengan NKRI –yang memang menjadi tantangan bagi NKRI sejak 1960-an. Hal ini secara politik masuk akal, walaupun secara hukum menimbulkan ketidakadilan.

Akan halnya KKB/KKSB di Papua/Papua Barat, penyikapan yang ideal terhadap kasus-kasus tersebut adalah jangan pernah mengatakan kejadian di sana adalah bukan terorisme dan bahwasanya KKB/ KKSB bukan teroris. Karena sejatinya terorisme terjadi di sana. Terorisme yang berakar dari separatisme. Maka, secara penegakan hukum-pun UU Pemberantasan Terorisme dapat digunakan.

[Baca juga: KTT 2019 Pan Afrika Khusus Bahas ‘Genosida Hitam’ di Papua]

Namun demikian, walaupun pendekatan pemberantasan terorisme dapat digunakan di Papua/Papua Barat, pendekatan terbaik adalah membarenginya dengan pendekatan kesejahteraan, pendekatan sosial, ekonomi dan budaya. Pun seraya memberikan rekognisi dan akomodasi terhadap hak-hak masyarakat adat/lokal yang eksis di sana.

FAHMI ALFANSI P. PANE
Alumnus Universitas Pertahanan Indonesia

OPM Lebih Baik Dikelompokkan sebagai Teroris

Pembantaian puluhan pekerja Jalan Trans-Papua pada 2 Desember 2018 dan penyerangan pos TNI di Kabupaten Nduga, Papua, harus didefinisikan secara tepat. Terlebih, Juni 2018, kelompok serupa menembaki pesawat pengangkut personel Brimob dan warga sipil.

Beberapa pekerja Trans-Papua dan personel aparat keamanan juga diserang sepanjang 2016-2017. Bahkan, pada 2017, seribu orang lebih di Kampung Kimbely dan Banti, Mimika, pernah disandera kemudian dibebaskan aparat TNI dan Polri.

Rusuh di Manokwari, Papua Barat [Foto: liputan6.com – GOOD INDONESIA]

Kelompok bersenjata di Papua mengaku dirinya dengan berbagai nama, seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM), Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB), dan sebagainya. Selama ini kelompok bersenjata di Papua atau OPM disebut sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Istilah tersebut merefleksikan strategi komunikasi publik dari pemerintah dan polisi, sekaligus pendefinisian masalah keamanan di Papua disebabkan adanya organisasi yang melanggar hukum pidana (kriminal) dengan memiliki dan menggunakan senjata secara ilegal.

Pendefinisian OPM sebagai KKB tidak salah sepenuhnya, tetapi istilah itu terlampau umum. Begal motor, perampok bank dan rumah misalnya, juga dapat tergolong KKB sepanjang mereka berkelompok dan memakai senjata api (tajam) dalam aksi kriminalnya. Sebagian pihak menilai OPM, TPNPB, atau apapun namanya adalah separatis.

Dilihat dari tujuannya untuk memisahkan diri dari Indonesia atau mengerat sebagian keutuhan wilayah Indonesia, separatis tergolong makar yang dalam KUHP Pasal 106 terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Definisi lain terhadap OPM adalah pemberontak terhadap negara atau pemerintahan yang sah. Mirip dengan makar, dalam KUHP Pasal 108 pelakunya terancam pidana penjara maksimal 15 atau 20 tahun.

Masalahnya, yang dapat dipidanakan dengan penyebutan istilah separatis, makar, atau pemberontak ini hanya perorangan. Padahal, OPM dan sejenisnya bukan sekadar kumpulan orang per orang seperti begal motor.

OPM adalah organisasi yang mempunyai tujuan tertentu yang mengikat semua orang yang bergabung di dalamnya dan tidak bergantung pada individu tertentu. Saat seorang pemimpin sebuah distrik tertangkap atau bertobat, dia digantikan yang lain.

Roda aktivitas organisasi berjalan kembali, yang berarti serangan kepada TNI, Polri, dan warga sipil dapat dilakukan lagi. Risiko lain yang lebih besar dari pendefinisian OPM sebagai pemberontak adalah munculnya peluang bagi mereka dan anasirnya di luar negeri untuk merujuk Protokol Tambahan II tahun 1977 dari Konvensi Jenewa (Geneva Convention).

Konvensi tersebut merupakan hukum internasional tentang penanganan perang (jus in bello) atau disebut pula hukum humaniter internasional. Protokol Tambahan II membahas konflik bersenjata noninternasional atau di dalam sebuah negara.

Di dalam Pasal 1 dinyatakan, “Angkatan perang pemberontak atau kelompok bersenjata pemberontak lainnya yang terorganisir di bawah komando … sehingga memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara terus menerus dan teratur,” yang berarti termasuk objek Konvensi Jenewa.

Pasal 3 Protokol Tambahan II melarang adanya intervensi dari luar, tetapi tidak ada larangan pihak pemberontak menyampaikan masalah kepada dunia internasional jika menurutnya terjadi pelanggaran Konvensi Jenewa.

Walaupun belum atau tidak menyetujui dan meratifikasi Protokol Tambahan II, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa. Karena itu, penyebutan OPM sebagai pemberontak dapat berisiko internasionalisasi kasus serangan OPM atau saat TNI/Polri menindak mereka.

Penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif. Secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang. Mereka yang tertangkap dipidanakan dengan perbuatan makar. Pemerintah juga perlu mendefinisikan OPM sebagai organisasi teroris sesuai UU Nomor 5/2018 dan UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme.

Pemerintah dan polisi dapat mengajukan OPM sebagai organisasi ke pengadilan untuk ditetapkan sebagai organisasi (korporasi) teroris, seperti yang dilakukan terhadap Jemaat Islamiyah dan Jamaah Ansharut Tauhid (Daulah). Manfaat nyata yang diperoleh adalah ketiadaan serangan teroris sama sekali, termasuk saat penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games.

Hal tersebut karena saat kelompok bersenjata ditetapkan pengadilan sebagai organisasi teroris, maka sesuai Pasal 12A terdapat ancaman pidana kepada pendiri, pemimpin, pengurus atau pengendali korporasi, para anggota dan perekrut anggota, termasuk mereka yang berada di luar negeri.

Aparat juga dapat menangkap semua yang terlibat dalam organisasi tersebut tanpa menunggu munculnya serangan dan jatuhnya korban warga sipil.

Prajurit TNI [Foto: Dok. GOOD INDONESIA]

Di samping itu, penetapannya sebagai korporasi teroris akan membantu ikhtiar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai UU Nomor 8/2013 tentang Pendanaan Terorisme. PPATK dapat bekerja sama dengan badan intelijen finansial luar negeri untuk melacak aliran dana dan pencucian uang terkait terorisme, termasuk pencegahannya. Bagaimanapun, aliran dana adalah oksigen OPM dan sejenisnya, selain publikasi di media massa dan media sosial.

Begitu OPM, TNPPB, dan sejenisnya ditetapkan sebagai organisasi teroris, pemerintah juga dapat meminta kerja sama internasional. Bagi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), teroris adalah musuh bersama.

Peluang itu membesar saat Indonesia memulai tugasnya selaku anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada 1 Januari 2019.

Peluang lainnya adalah saat ini merupakan masa kelam separatisme setelah Uni Eropa menolak mendukung gerakan Katalonia memisahkan diri dari Spanyol. Apalagi, gerakan separatis juga eksis di negara kunci Eropa, seperti Prancis, Jerman, Belgia, dan Italia.

MUFTI MAKARIM
Pengamat Militer

Tidak Mudah Daftar OPM sebagai Terorisme Internasional

Tidak sependapat dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono yang meminta OPM dimasukkan ke daftar teroris internasional. Sebab serangan OPM berhadapan dengan TNI-Polri.

[Baca juga: Damailah Papua, Sejuklah Indonesia!]

Relasi mereka spesifik. Mereka kombatan berhadapan dengan TNI-Polri. Sementara serangan teroris biasa instansi pemerintah dan simbol negara serta ruang publik. OPM ini bisa dilokasir sebagai gangguan keamanan.

Tidak bisa dinilai penduduk atau wilayah Papua sebagai kelompok separatis. Oleh sebab itu, tidak mudah menjadikan kelompok OPM didaftarkan sebagai teroris Internasional.

Kita tidak ingin melakukan generalisasi bahwa seluruh wilayah atau penduduk tersebut (Papua/Papua Barat) merupakan kelompok separatis. Itu menjadi tidak mudah kalau ingin melakukan stigmatisasi kelompok teroris internasional karena pada dasarnya ada persoalan berdampak reaksi dan di Jakarta.

Prabowo Subianto di Papua [Foto: Akun Twitter @prabowo – GOOD INDONESIA]

Dikhawatir kalau tidak bisa diselesaikan dengan arif dan bermartabat, lalu kemudian serta-merta distigmasisasi kelompok teror, tentu akan berdampak mengerasnya hubungan antara Jakarta dan Papua. Kelompok OPM berbeda dengan Quebecer di Kanada dan Basque di Spanyol.

Penyelesaian masalah Papua lebih baik mengutamakan dialog.

Konteksi historis berbeda, kalau di kita secara prinsipil persoalan dari awal macet dialog. Apapun sebenarnya langkah diambil mengedepankan cara yang tidak represif. Reaksi yang disebut kelompok OPM dan lainnya tidak bisa dianggap reaksi publik di sana, sehingga bisa dilokalisir gangguan keamanan.

A.M. HENDROPRIYONO
Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)

OPM adalah Organisasi Separatis Teroris

OPM dimasukkan ke daftar teroris internasional, seperti Quebecer di Kanada, Basque di Spanyol, dan Prancis. Apalagi, katanya, saat ini Indonesia masuk anggota Dewan Keamanan PBB.

Harus berusaha untuk bisa memasukkan OPM, seperti juga Jamaah Islamiyah dulu.

OPM adalah organisasi separatis teroris (ST), bukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) biasa. Penanganan OPM harus melibatkan masyarakat Papua. Selain itu, seluruh kepala daerah di Papua dan Papua Barat diminta secara terbuka deklarasi setia NKRI.

Kita jangan hanya terfokus tangani tikus hutan saja. Itu harus dijawab dengan perlawanan rakyat semesta di Papua dan Papua Barat terhadap tikus-tikus hutan.

Sedangkan pemerintah tidak usah fokus cuma mengejar tikus hutan. Urusan meringkus dan membasmi tikus hutan ditangani oleh pasukan komando. Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto punya tim komando berpengalaman. Kita serahkan saja ke beliau. []GOOD INDONESIA-ALY/HDN/RMK

Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV

INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]

Thanks for sharing

Komentar Anda?

Please enter your comment!
Please enter your name here