Kasus prostitusi daring (online) kian marak di kota metropolitan di berbagai provinsi. Tak terkecuali Bandung. Para pria hidung belang mencari wanita PSK (Pekerja Seks Komersial) menggunakan media sosial (medsos) Instagram, Facebook, maupun aplikasi perpesanan We Chat karena lebih efisien.
Ternyata belantara prostitusi daring tidak seperti yang terlihat di permukaanya saja. Ada yang memang menjual jasa PSK, namun terdapat kecenderungan makin ramainya pihak yang menjadikan ajang kencan daring ini sebagai sarana penipuan hingga pemerasan.
Reporter GOOD INDONESIA Adam Setia Nugraha menelusuri lika-liku praktik prostirusi daring ini di Bandung, kota Paris Van Java. Jasa wanita PSK sekali kencan berbiaya rentang Rp200 ribu hingga Rp1,7 juta.
Dalam penelusuran terungkap praktik yang tidak biasa. Akun yang awalnya menawarkan jasa prostitusi belakangan memberi respons tidak lazim.

Akun di Twitter tersebut meminta agar komunikasi dilanjutkan melalui media perpesanan Whatsapp (WA). Nomor ponselnya +62 822.8890.**. Akun ini awalnya menawarkan jasa wanita PSK seharga Rp700 ribu per kencan.
Saat komunikasi via WA dilakukan, petugas di seberang memaksa agar DP (uang muka) ditransfer. Karena GOOD INDONESIA hanya terus mengorek informasi dan tidak segera memenuhi permintaannya, si petugas menakuti akan menyebarluaskan data “konsumennya”. Dia mengatakan bahwa bos mereka memiliki situs web viral.co.id.
Tak lama kemudian, seseorang yang mengaku bos menghubungi dengan memakai nomor ponsel berbeda. Sebelumnya ia melacak laman akun Facebook dan Instagram reporter GOOD INDONESIA. Dalam komunikasi, si bos mengancam akan menjatuhkan reputasi calon korbannya jika tak membayar biaya operasional “penghapusan jejak digital”.
Biaya yang dituntut bertambah, yakni DP dan penghapusan jejak digital. Sangat jelas bahwa operasi kelompok ini merupakan praktik pemerasan. Dapat dibayangkan bila calon korbannya adalah sosok yang personalitas sensitif bila dikaitkan dengan prostitusi. Mereka dipastikan menjadi korban empuk pemerasan.
Tindak pidana dimaksud bukan kasus baru. Misalnya pada 15 Februari 2019, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis pengungkapan jaringan penipuan prostitusi daring.
Adalah Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipid Bareskrim) Polri menjelaskan modus kelompok pelaku menawarkan layanan video call sex (VCS) daring di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Subbagian (Kasubag) Opinev Penum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Penmas Humas) Polri Komisaris Besar Polisi Pandra menjelaskan pelaku memiliki sejumlah akun Facebook dan akun medsos lainnya dalam menjerat pelaku korbannya.
“Aksi dimulai dengan menghubungi korban via Facebook video call messenger atau Whatsapp Video Call sesuai nomor korban yang dicantumkan pada profil medsosnya,” jelas Pandra di Markas Besar Polri, Jakarta.
Kemudian pelaku menawarkan korban untuk melakukan VCS. Pelaku menampilkan video yang menampilkan adegan seksual atau ketelanjangan.
[Baca juga: Cara Cegah Akun WhatsApp Dibajak Kriminal Penipu]
Bila kemudian korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktivitas seksual atau ketelanjangan pribadi maka pelaku merekam adegan dan menyimpan file tersebut.
Selanjutnya, ungkap Pandra, pelaku akan mengancam korbannya dan memaksa agar mengirimkan sejumlah uang. Bila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut kepada teman korban di media sosial.
Atas kasus-kasus tersebut, masyarakat perlu lebih berhati-hati berselanjar di media sosial. Jangan mengobral data pribadi. []GOOD INDONESIA-ASN/HDN
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]









