
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan ada maskapai penerbangan yang mengisi 100 persen tempat duduknya. Pemerintah menggariskan cukup 70 persen tempat duduk yang diisi selama pandemi covid-19.
“Kami menemukan ada beberapa pelanggaran maskapai tertentu yang 100 persen terisi, tetapi tidak ada sanksi regulator. Karena aturannya hanya 70 persen (keterisian),” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam diskusi Mudik Natal dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Senin, 21 Desember 2020.
Tulis tak menyebutkan nama maskapai yang menerabas protokol kesehatan (prokes) covid-19. Tidak disinggung pula, apakah karena pemiliknya orang dekat penguasa?
[Baca juga: Total Utang Garuda Indonesia Rp31,9 Triliun per 1 Juli, Efisiensi Sana-Sini]
Menurut Tulus, pihaknya langsung melaporkan fakta yang ditemukannya kepada direktur utama (dirut) maskapai. Setelah laporan diterima, manajemen maskapai mengakui. Pandemi covid-19 yang memukul berbagai sektor bisnis, termasuk penerbangan, menjadi dalih maskapai tidak menerapkan prokes.
“Dirutnya mengatakan, ya, memang kondisinya sulit. Kalau bisa Mas Tulus meminta agar ketentuan 100 persen itu direvisi saja. Ini tidak ada standarnya,” kata Tulus mengutip pernyataan sang dirut.
Tulus mengatakan jika berkaca penerbangan luar negeri memang tidak ada standar tingkat keterisian selama pandemi covid-19. Maskapai luar negeri tetap mengisi penih pesawatnya sebab memiliki tekologi canggih yang bisa memfilter virus bakteri per tiga menit sekali.
“Saya juga tidak tahu apakah memang ini ada standarnya atau tidak. Tetapi kalau melihat maskapai atau pesawat itu katanya punya teknologi hebat mungkin dipertimbangkan,” tutur dia.
Dia menambahkan, selain moda transportasi udara, pelanggaran protokol kesehatan juga masih ditemukan di darat. YLKI menemukan langsung fakta adanya satu rangkaian kereta api yang diisi 100 persen kapasitas.
“Kereta api ini juga perlu pengawasan baik. Di terminal bus di kabin bus dilakukan pengawasan ketat, sehingga mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah,” tutur Tulus. []GOOD INDONESIA-HDN
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]









