Oleh: Prof. Dr. Pierre Suteki, S.H., M.Hum.*
Isu radikalisme kembali menyeruak di tengah penyingkapan tabir pembantaian enam laskar EfPiAi pada 7 Desember 2020. Terlebih ada pemberitaan 37 teroris yang tertangkap itu berlatar belakang ormas EfPiAi. Bahkan dikatakan terorisme berasal dari radikalisme tersebut. Kalau demikian maka sudah dapat disebut “radikalisme plus”.
Hal ini perlu penelaahan lebih lanjut karena nomenklatur radikalisme itu sendiri tidak jelas jenis kelaminnya. Bukan nomenklatur hukum, tetapi lebih pada nomenklatur politik.
Isu radikalisme seksi sejak Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf dilantik. Secara khusus, beberapa kementerian ditunjuk Presiden mengemban pemberantasan radikalisme, misalnya Menkopolhukam, Mendagri, Menag, dan MenpanRB.
Radikalisme terkesan didudukkan sebagai sesuatu yang darurat untuk diberantas, bukan separatisme seperti OPM. Lebih memprihatinkan, radikalisme terkesan cenderung dialamatkan kepada umat Islam dengan kategori tertentu. Cadar dan celana cingkrang, HTI, “khilafahisme”, good looking, hafiz Quran –sempat menjadi trending topic terkait pelabelan radikalisme.
Pasca pembantaian enam anggota laskar EfPiAi, isu radikalisme dan terorisme disematkan kepada EfPiAi.
Benarkah umat Islam itu radikal? Menurut saya, tidak ada Islam radikal. Islam itu sangat toleran. Anda bisakah membayangkan seandainya umat Islam mayoritas di Indonesia (87% total jumlah penduduk) tidak toleran, saya yakin kaum minoritas sudah ditindas, bahkan musnah.
Namun lihatlah, umat Islam itu hidup rukun dan melindungi kaum beragama lain. Bukti umat Islam sangat toleran dan tidak anti kebhinekaan, apalagi anti Pancasila. Mengapa? Ya, karena umat Islam memahami bahwa Pancasila juga hasil karyanya dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hukum dipakai sebagai sarana untuk melegalisasi dan melegitimasi tindakan politik dalam memberantas radikalisme. Sayang sekali tidak semua pejabat politik itu bisa memahami hukum dengan ilmu hukum yang cukup sebagaimana diajarkan di arena pendidikan hukum, apalagi memahami cara berhukum Pancasila.
Berhukum Pancasila –jika dianggap ada– tidak mungkin menggunakan hukum sebagai alat menindas rakyat. Sebaliknya cara berhukum itu harus senantiasa diarahkan untuk mewujudkan “SOCIAL WELFARE”, sebagaimana ditengarai oleh Brian Z. Tamanaha sebagai THE THICKEST RULE OF LAW (ROL) dalam bukunya On The Rule of Law (2004).
Pendidikan Tinggi Hukum kita dapat dikatakan sebagai PRODUSEN profesional dan akademisi hukum yang andal. Kita harus menyadari bahwa memang betul pendidikan harus kita arahkan serta merespons kebutuhan pasar, namun apakah hanya itu satu-satunya yang harus kita lakukan?
Kalau itu yang kita utamakan maka pendidikan tinggi hukum kita akan menjadi sesuatu yang terasing (secluded, teralienasi) dari lingkungannya karena mendidik manusia hukum terlepas dari keutuhan diri manusia.
Mari kita bersama melakukan gerakan menuju PEMIKIRAN HUKUM yang PROGRESIF sehingga secara bertahap, namun pasti, kita akan mencoba menapaki mutiara kata Marc Galanter. Menjadi ilmuwan hukum yang mampu ALLEVIATING HUMAN SUFFERING dan menjadi profesional hukum yang NEED TO BE EVOLVED PERSONS.
Tangan para insan studi hukum akan menorehkan nasib rakyat, apakah ke depan penegak hukum serta pendidikan tinggi hukum sebagai IBU ASUH benar-benar mampu memberikan manfaat bagi rakyatnya atau sebaliknya (menindas rakyat).
Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum tidak bekerja di ruang hampa, yang bebas dari pengaruh berupa faktor-faktor non-hukum. Oleh sebab itu kita sebaiknya bersikap convergence terhadap ilmu sehingga antara sekalian ilmuwan hukum saling menyapa, jangan menutup diri terhadap PERUBAHAN yang setiap detik bisa terjadi.
Dunia ini panthareih, bergerak tanpa henti, everything is flux, demikian kata Heraclitus. Kita juga perlu menyadari bahwa hukum bukanlah semata-mata RULE and LOGIC, tetapi juga BEHAVIOR even behind behavior.
Oleh karena itu, kita seharusnya tidak hanya membaca dan mempelajari teks dan menggunakan logika peraturan saja melainkan perlu mendalami makna hukum, misalnya makna sosial (social meaning) kalau perlu dengan menggunakan cara MORAL READING, sebagaimana dikatakan oleh Ronald Dworkin.
Hukum ada bukan untuk keluhuran dirinya sendiri melainkan untuk keluhuran umat manusia dan masyarakatnya. Saya perlu sampaikan bahwa HUKUM PROGRESIF bukanlah hukum yang anti undang-undang, bukan hukum yang dipakai sebagai dasar pembenaran pelanggaran hukum.
[Baca juga: Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Bertekad Kawal UU Cipta Kerja]
Kekuatan hukum progresif tidak sama sekali menepis kehadiran hukum positif. Sebaliknya, hukum progresif tetap menjunjung tinggi peraturan hukum namun tidak mau terkungkung (rule bounded) olehnya apabila menemui kebuntuan legalitas formal.
Hukum progresif selalu menanyakan apa yang bisa saya lakukan dengan peraturan hukum itu untuk menghadirkan keadilan kepada rakyat (bringing justice to the people) melalui cara berhukum dengan RULE BREAKING, atau juga disebut breakthrough.
Yakni, terobosan hukum dengan mengutamakan kecerdasan spiritual untuk tidak terkungkung dengan aturan yang justru bila ditegakkan mendatangkan ketidakadilan, melakukan penafsiran hukum yang lebih dalam dan luas, serta memiliki kepedulian dan keterlibatan terhadap warga negara yang lemah, marginal.
Untuk mengatakan Indonesia kini sedang baik-baik saja tampaknya sulit terucap mengingat kondisi perpolitikan kita sekarang tengah diuji dengan berbagai konflik horizontal maupun vertikal yang menganga. Tidakpun disebutkan di sini, Anda semua saya kira sudah mafhum.
Lalu dengan cara apa Pancasila sakti ini mengatasi semua problema bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara itu? Masihkah Pancasila menunjukkan kesaktiannya dengan menggunakan hukum progresif untuk menghadirkan keadilan (bringing justice to the people) di tengah rakyatnya. Hanya KEADILAN yang akan mampu meredam semua konflik vertikal dan horizontal tersebut. Apakah Anda juga pendukung Pancasila sakti itu? What will you do?

Saya sebagai dosen mata kuliah Pancasila selama 24 tahun, sungguh tersentak mendengar kesaksian Budayawan Sudjiwo Tedjo di ILC TvOne setahun yang lalu, tepatnya pada 6 November 2019. Dia dengan tegas menyatakan penyangkalannya jika radikalisme dihadapkan dengan ANTI PANCASILA.
Dengan nada ketus dia menyatakan: PANCASILA ITU TIDAK ADA karena YANG ADA ITU GAMBAR atau TEKS-nya saja. Di dunia nyata Pancasila itu tidak ada karena faktanya tidak ada yang bisa buktikan sebagai akibat adanya Pancasila.
Pertanyaan besarnya: MUNGKINKAH ADA YANG ANTI DENGAN SESUATU YANG TIDAK ADA? Jadi, dengan penalaran yang “waras” menyatakan radikalisme itu berarti sikap dan perbuatan yang anti Pancasila itu hanyalah tindakan yang tidak berdasar, artinya hal itu hanya menunjukkan bahwa rezim penguasa menjadikan Pancasila sebagai “alat gebuk” terhadap pihak yang berseberangan dengannya.
Pancasila hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan. Jika demikian, apakah hal ini mampu menunjukkan kesaktian Pancasila atau sebenarnya yang tengah berlangsung adalah KESAKITAN Pancasila?
Pancasila tidak lagi menjadi kaidah penuntun dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Jika secara ideal Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, tampaknya itu bagaikan peribahasa jauh panggang dari api. Hukum yang pembentukannya tidak lagi didasarkan pada Pancasila justru telah dijadikan sebagai alat untuk legitimasi kekuasaan.
Hal ini justru menunjukkan watak otoritarianisme sebuah pemerintahan yang mengaku demokratis. Ini sebuah ironi, bukan. Hukum yang represif mana mungkin mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis.
[Baca juga: Habiburokhman: Sosialisasi Pancasila Sama Mengajari Bebek Berenang]
Dan, sistem pemerintahan yang tidak demokratis, mana mungkin mampu menghormati (to respect), memenuhi (to fullfil), serta melindungi (to protect) Hak Asasi Manusia (HAM).
Peristiwa pembantaian enam laskar EfpiAi oleh OTK yang kemudian ternyata APH (polisi) tampaknya dapat menggambarkan relasi hukum represif, matinya demokras dan pelanggaran HAM. Hubungan ini yang kita sebut dengan HUBUNGAN PIRAMIDAL antara ROL, DEMOKRASI, dan HAM.
Hukum yang baik hanya mungkin dibuat dan ditegakkan oleh manusia-manusia yang baik, yakni manusia yang mengutamakan keselamatan manusia, keselamatan rakyat di atas segala kepentingan (salus populi suprema lex esto). Bukan sebaliknya, kepentingan pribadi atau kelompok di atas keselamatan manusia atau rakyat.
Bagi bangsa, salah satu ukuran manusia yang baik adalah manusia yang memiliki karakter dasar Pancasila. Itupun jika Pancasila dimaknai secara murni dan konsekuen, bukan makna yang diperoleh dari rezim yang jauh tersentuh dari nilai-nilai dasar Pancasila.
Kesaktian Pancasila hanya akan mewujud jika rezim itu memiliki kedekatan dan sekaligus menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Jika suatu rezim ternyata justru jauh dan menjauhkan sistem pemerintahannya dari penerapan nilai Pancasila maka Pancasila tidak lebih hanya sekadar mantra-mantra yang sudah kehilangan ruh kesaktiannya, justru yang menggejala adalah KESAKITAN PANCASILA.
Kesakitan Pancasila itu adalah ketika menjadikan hukum minus Pancasila itu hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan. Bahkan sebagai alat pemerintah negara menindas rakyat. Tentu, kita semua tidak menginginkan hal ini terjadi, bukan?
Mampukah Pancasila menunjukkan kesaktiannya untuk membongkar hidden agenda atas dugaan pembantaian enam laskar EfPiAi, sehingga terang kasusnya dan para terduga penjahat extrajudicial killing diringkus? Jawabnya: The man behind the gun!
Namun, ingatlah bahwa jika menemui kebuntuan dalam pencariannya, kebenaran dan keadilan akan mencari jalannya sendiri.
Tabikā¦!!! []GOOD INDONESIA
*Penulis adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila
Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV
INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]










