SKB Mahfud MD Tidak Berlaku Bagi Front Persatuan Islam

Sekretariat DPD Front Persatuan Islam (FPI) Jawa Barat [Foto: WAG - GOOD INDONESIA]

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menegaskan pemerintah tidak bisa menghalangi jika warga negara membentuk Front Persatuan Islam sebagai “FPI versi baru”.

Pemerintah pada Rabu lalu (30/12/2020) membubarkan FPI-Front Pembela Islam yang dipimpin Habib Rizieq Shihab (HRS).

FPI-Front Pembela Islam menjadi organisasi terlarang berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan satu pimpinan lembaga, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Berdasar SKB, pemerintah melarang kegiatan FPI dan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Beberapa jam setelah Menkopolhukam mengumumkan pembubaran FPI-Front Pembela Islam, mantan Sekretaris Umum FPI-Front Pembela Islam Munarman langsung mendeklarasikan lahirnya “FPI baru” bernama Front Persatuan Islam (FPI).

Ketua Eksekutif Nasional Badan Hukum Perkumpulan (BHP) KSHUMI Chandra Purna Irawan menyampaikan lima poin pendapat hukumnya terkait pembubaran FPI-Front Pembela Islam dan lahirnya FPI-Front Persatuan Islam.

“Pertama, SKB pembubaran FPI dilihat dari segi penamaannya termasuk kategori keputusan atau beschikking,” kata Chandra melalui rilis pers yang GOOD INDONESIA terima, Jumat, 1 Januari 2021.

Di dalam hukum administrasi negara, katanya, keputusan bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud. Dalam hal ini pembubaran dan/atau pelarangan kegiatan serta penggunaan lambang, bendera dan simbol FPI.

Bersifat individual artinya keputusan tidak ditujukan untuk umum, dalam hal ini khusus bagi FPI. Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum bagi FPI.

[Baca juga: Pangdam Jaya Ngotot Perangi FPI, Munarman: Atas Perintah Presiden]

Kedua, menurut Chandra, berdasarkan penjelasan pertama di atas maka apabila FPI mengubah dan/atau berganti menjadi FPI-Front Persatuan Islam, secara hukum administrasi negara SKB tersebut dinilai tidak dapat digunakan kepada FPI baru.

“Karena SKB tersebut ditujukan kepada FPI-Front Pembela Islam, bukan untuk FPI-Front Persatuan Islam dan sifat dari keputusan adalah konkret, individual, dan final yang ditujukan kepada FPI-Front Pembela Islam. Bukan untuk FPI-Front Persatuan Islam,” jelas ketua LBH Pelita Umat tersebut.

Petugas berseragam loreng memasang spanduk info pembubaran FPI [Foto: WAG – GOOD INDONESIA]

Ketiga, Chandra menyatakan untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak perlu dan tidak wajib meminta izin karena berserikat hak asasi manusia. Artinya, hak tersebut tetap ada meskipun tidak ada negara.

“Oleh karena itu berserikat tidak perlu dan tidak wajib izin. Tugas negara adalah mencatat saja. Izin itu diperlukan dari sesuatu yang dinyatakan dilarang, dengan adanya izin menjadi boleh,” jelas Chandra.

Dia menegaskan berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dibubarkan atau dicabut oleh siapapun, kecuali oleh putusan hakim pengadilan negeri, bukan pengadilan administratif (PTUN).

Keempat, proses pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah proses administratif untuk mendapatkan pengakuan badan hukum (BH).

Berdasarkan undang-undang, setiap surat keputusan (SK) Kemenkumham terkait pengesahan hanya mengesahkan status badan hukum. Bukan mengesahkan organisasinya.

Sebab itu, rinci Chandra lagi, berserikat adalah hak konstitusional yang tidak perlu izin kepada siapapun. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kelima, berdasarkan pasal 10 jo Pasal 15 dan Pasal 16 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menyebutkan bahwa ormas dapat berbadan hukum dan dapat pula tidak berbadan hukum.

Kemudian, ormas berbadan hukum dapat memilih opsi badan hukum perkumpulan atau badan hukum yayasan. Sementara ormas tak berbadan hukum, lanjut Chandra, bisa mengambil opsi sebagai ormas terdaftar atau tidak terdaftar.

Dengan demikian, jika FPI-Front Pembela Islam dibubarkan lalu pengurusnya mendirikan FPI-Front Persatuan Islam tidak melakukan proses pendaftaran maka eksistensi FPI-Front Persatuan Islam tetap ada. Sebagai ormas yang tidak berbadan hukum. []GOOD INDONESIA-ALY

Like & Subscribe: Kanal Youtube GOOD TV

INDONESIA’S LATEST REFERENCE NEWS AGENCY. Redaksi, Iklan, & Kerja Sama: 08111.67.8866 (WA). Email: [email protected]

Thanks for sharing

Komentar Anda?

Please enter your comment!
Please enter your name here